Home / Pekanbaru | |||||||||
Warga Pekanbaru Tak Perlu Legalisir Dokumen Kependudukan, Kadisdukcapil: Sudah Ada Barcode Kamis, 28/03/2024 | 14:59 | |||||||||
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int) PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan ke masyarakat untuk tidak erlu melegalisir dokumen kependudukan. Sebab dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik atau barcode. Imbauan ini didasarkan pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Jadi dokumen kependudukan seperti e-KTP, kartu keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen lain yang telah memiliki barcode tidak perlu lagi melewati proses legalisir. "Masyarakat tidak perlu melegalisir dokumen ini untuk menunjukkan keasliannya," sebut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita. Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian dokumen, Irma Novrita menyarankan untuk memindai kode QR yang tertera pada dokumen menggunakan aplikasi di smartphone. Kode QR akan mengarahkan pengguna ke situs resmi Dukcapil yang menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Jika dokumen tersebut asli, akan muncul tanda centang warna hijau sebagai hasil verifikasi. "Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan dalam kepengurusan administrasi, tetapi juga dapat memastikan keaslian dokumen melalui barcode yang tertera," tambahnya dikutip pekanbaru.go.id. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir birokrasi dan memberikan efisiensi dalam proses administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |