|
|
|
|
Suparman Sujud Syukur
Terdakwa Suparman melakukan sujud syukur usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (23/02/2017). Suparman divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi suap APBD Riau, sementara terdakwa Johar Firdaus divonis hukuman penjara lima tahun enam bulan. FOTO: Wahyudi
|
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|